DJ Chantal Dewi Positif Narkoba Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bersama Tiga Pelaku Lainnya

- 17 Maret 2022, 18:15 WIB
DJ Chantal Dewi Positif Narkoba Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bersama Tiga Pelaku Lainnya
DJ Chantal Dewi Positif Narkoba Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bersama Tiga Pelaku Lainnya /Jurnal Ngawi /Gambar Chantal Dewi

JURNAL NGAWI - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan barang terlarang jenis sabu, salah satu pelaku merupakan disc jockey (DJ) Chantal Dewi atau CD.

Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut CD, AG, DS, dan SM. Berdasarkan pemeriksaan keempatnya positif, kemudian keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba telah menangkap empat orang dan menetapkan sebagai tersangka yakni saudari CD, serta saudara AG (35), DS (44), dan SM (45)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis, (17/3/22)

Menurut Endra Zulpan, tersangka DJ Chantal Dewi atau CD berhasil ditangkap di apartemennya di Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu malam (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Selatan yang mengarah kepada Chantal Dewi

"Dari hasil pendalaman, kemarin malam tim melihat CD berada di lobi apartemen dan dilakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip berisi sabu seberat 0,4 gram," ujar Zulpan.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap Chantal Dewi yang mengarah ke penangkapan tiga orang lainnya pada Kamis pukul 00.30 WIB di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepada penyidik, Chantal Dewi mengaku, rutin mengonsumsi sabu sejak 2009 di apartemennya tiga kali dalam sebulan, alasannya untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ.

"Berdasarkan pemeriksaan keempatnya positif. Terhadap CD positif metamfetamin dan tersangka lainnya positif amfetamin, metamfetamin, dan benzo," terangnya

Kepada keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahuh 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah