Tanah yang Digunakan Pemerintahan IKN, Ini Kata Kepala Staf Kepresidenan RI

- 22 Maret 2022, 10:00 WIB
Tidak ada penguasaan tanah di pusat pemerintahan baru IKN
Tidak ada penguasaan tanah di pusat pemerintahan baru IKN /Jurnal Ngawi /Gambar ibukotanegaraindonesia

JURNAL NGAWI - Masyarakat maupun pihak lain yang merasa memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bisa mengajukan klaim.

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan semua pihak tersebut dapat mengajukan klaim kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan mengatakan tim tersebut adalah Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan.

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” katanya, Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga: Lirik lagu 'Alejandro' Lady GaGa English Indonesia

Abetnego Tarigan mengatakan mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur Nomor 6 tahun 2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.

Untuk pembangunan IKN Nusantara ini, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan.

Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan yakni, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Abetnego Tarigan pun memastikan tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, karena merupakan lahan segar kawasan hutan.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah