Adapun kedua belas tersangka itu, yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Guna mengusut tuntas kasus DNA Pro pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah public figure.
Public figure yang telah dan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus DNA Pro ini, di antaranya, Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, Billy Syahputra, Marcello Tahitoe alias Ello, DJ Una, dan Virzha.***