Polisi Terus Buru Tersangka DNA Pro Red Notice Diterbitkan Robot Trading Libatkan Banyak Publik Figur

- 18 April 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi Polisi terbitkan red notice tiga tersangka robot trading DNA Pro yang melibatkan sejumlah artis /pexels/anna nekrashev/
Ilustrasi Polisi terbitkan red notice tiga tersangka robot trading DNA Pro yang melibatkan sejumlah artis /pexels/anna nekrashev/ /

JURNAL NGAWI - Red notice harus dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Divisi Hubinter Mabes Polri untuk tiga tersangka kasus DNA Pro.

Ketiga tersangka tersebut merupakan petinggi robot tading DNA Pro yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan terkait penerbitan 'red notice' tersebut.

"Iya (diajukan red notice) tiga orang," kata Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.

Pengajuan penerbitan red notice tersebut dilakukan lantaran ketiga tersangka diduga saat ini berada di Turki setelah melakukan tindakan penipuan melalui robot trading.

Dalam hal ini, penyidik Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri guna melacak dan menangkap ketiga tersangka yang masuk daftar DPO itu.

Whisnu kemudian mengungkap tiga tersangka yang diterbitkan red notice tersebut.

"Tiga nama tersangka DPO robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei," katanya dikutip dari PMJ News.

Diketahui, dalam kasus DNA Pro sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah