JURNAL NGAWI - Kejadian penistaan agama yang dilakukan pria dengan menginjak-injak Al-Qur’an viral di media sosial.
Kejadian tersebut ternyata dilakukan oleh seorang pria berinisial DER (25), warga kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku kini telah dibekuk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Kamis, 5 Mei 2022, atau kurang dari 24 jam saat video tersebut viral di media sosial.
Baca Juga: Profil Shi Min Ah pemain Our Bluss, Ratu Drama Korea dan Berbagai Penghargaan
Tak hanya itu, polisi juga menangkap SR (24), yang merupakan istri dari DER yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Keduanya kami tangkap pada Kamis, 5 Mei, di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, DER disebut sengaja menginjak-injak Al-Qur'an tersebut atas perintah istrinya, SR.
Baca Juga: Drama Our Blues Bercerita tentang Karakter yang Ada di Kehidupan Masyarakat Khas Pulau Jeju
Motif pelaku menginjak Al-Qur’an tersebut, alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, melainkan bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.