JURNAL NGAWI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Muhaimin Iskandar. Adapun kapasitas pria yang sering akrab disapa Cak Imin tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Senin (4/9/2023).
Ali meminta siapa pun yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK wajib Hadir , Dia pun berharap mereka yang dipanggil sebagai saksi kooperatif.
Baca Juga: Diprediksi Kemarau Panjang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Ajak Warga Shalat Istisqo'
"Yang pasti siapapun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil. Sebagai saksi tentunya, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan. Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya," ucap Ali.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.
Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menakertrans, yaitu pada 2012.