JURNAL NGAWI - Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penempatan pegawai di Kementerian Pertanian, dikabarkan telah mengajukan permohonan perlindungan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kabar ini muncul berdasarkan sebuah dokumen yang beredar di kalangan wartawan.
Dalam dokumen yang beredar, terungkap bahwa pengajuan perlindungan dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo beserta tiga orang lainnya, yaitu MH, PH, dan H. Permohonan tersebut telah diterima oleh LPSK pada Jumat pekan ini, sekitar pukul 17.57 WIB.
Meskipun pengajuan perlindungan telah dilakukan, dokumen tersebut tidak mengungkapkan secara rinci mengenai perkara korupsi apa yang dimaksud.
Baca Juga: 8 Ramalan The Simpsons yang Telah Terjadi di Tahun 2023
Pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian sebelumnya telah diajukan kepada Presiden.
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan status tersangka Syahrul dalam kasus tersebut, meskipun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebutkan bahwa Syahrul telah menjadi tersangka.
Kasus ini semakin kompleks dengan adanya laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memanggil Syahrul sebanyak tiga kali untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan tersebut.