Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Kasus Korupsi

- 7 Oktober 2023, 19:49 WIB
Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian.
Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian. /Antara/Aprillio Akbar/

JURNAL NGAWI - Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penempatan pegawai di Kementerian Pertanian, dikabarkan telah mengajukan permohonan perlindungan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kabar ini muncul berdasarkan sebuah dokumen yang beredar di kalangan wartawan.

Dalam dokumen yang beredar, terungkap bahwa pengajuan perlindungan dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo beserta tiga orang lainnya, yaitu MH, PH, dan H. Permohonan tersebut telah diterima oleh LPSK pada Jumat pekan ini, sekitar pukul 17.57 WIB.

Meskipun pengajuan perlindungan telah dilakukan, dokumen tersebut tidak mengungkapkan secara rinci mengenai perkara korupsi apa yang dimaksud.

Baca Juga: Alasan Presiden Joko Widodo Tunjuk Arief Prasetyo Adi sebagai Plt Menteri Pertanian Gantikan Syahrul Yasin

Baca Juga: 8 Ramalan The Simpsons yang Telah Terjadi di Tahun 2023

Pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian sebelumnya telah diajukan kepada Presiden.

Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan status tersangka Syahrul dalam kasus tersebut, meskipun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebutkan bahwa Syahrul telah menjadi tersangka.

Kasus ini semakin kompleks dengan adanya laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memanggil Syahrul sebanyak tiga kali untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan tersebut.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah