Pada akhir berita, perlu diingatkan bahwa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden di Indonesia, menurut jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan tertentu.
Baca Juga: 6 Alasan Manusia Sering Overthinking Ketika Dini Hari, Nomor 5 Paling Banyak Dilakukan
Dalam konteks tahun 2024, pasangan calon harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara dari pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan demikian, proses pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia menjadi semakin menarik dan kompetitif bagi partai politik dan calon-calon yang akan bersaing.***