Ini Ancaman Hukuman Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual Mahasiswa FMIPA UNY

- 13 November 2023, 18:44 WIB
Pelaku penyebar hoaks pelecehan seksual Maba di Kampus UNY akhirnya diringkus
Pelaku penyebar hoaks pelecehan seksual Maba di Kampus UNY akhirnya diringkus /Polda DIY

JURNAL NGAWI - Informasi mengenai kasus pelecehan seksual yang menghebohkan media sosial baru-baru ini, yang melibatkan seorang mahasiswa dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), ternyata merupakan berita palsu atau hoaks.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengungkap kebohongan ini dan telah menangkap pelaku, seorang mahasiswa bernama RAN (19).

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengungkapkan bahwa RAN membuat berita bohong untuk menjatuhkan nama mahasiswa lain, MF, dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual.

Motif di balik perbuatan RAN disebabkan oleh rasa sakit hati karena ditolak bergabung dalam salah satu komunitas mahasiswa.

Baca Juga: Hoaks Pelecehan Seksual di Kampus UNY, Polda DIY Tangkap Pelaku Motifnya Sakit Hati Ditolak Gabung BEM

"Pelaku terancam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Idham Mahdi.

Sebelumnya, cuitan di media sosial dari akun @UNYmfs sempat membuat geger dengan menyampaikan adanya kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa baru UNY.

Namun, setelah penyelidikan, ternyata percakapan WhatsApp yang disertakan dalam cuitan tersebut juga merupakan hasil rekayasa.

Baca Juga: Coldplay Raup Pendapatan Rp 9 Triliun dari Tur Dunia Music of the Spheres

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah