Anggota KPPS Wajib Tahu ! Begini Skema dan Cara Daftar Sirekap

- 2 Februari 2024, 15:49 WIB
Sirekap Pemilu tahun 2024
Sirekap Pemilu tahun 2024 /Jurnal Ngawi /

JURNAL NGAWI - Pemilu 2024 telah diwarnai dengan kehadiran teknologi canggih melalui aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi). Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan aplikasi ini sebagai solusi inovatif untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam proses pemungutan suara.

Bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), memahami skema dan cara daftar Sirekap adalah suatu keharusan.

Sirekap bukan sekadar aplikasi biasa. Ini adalah tonggak revolusi dalam dunia pemilihan umum. Dengan Sirekap, proses pemungutan dan penghitungan suara menjadi lebih terbuka dan terstruktur.

Mengutip pernyataan resmi KPU, aplikasi ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses rekapitulasi suara secara akurat dan transparan.

Baca Juga: Tutorial Praktis Menggunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 untuk Pemilu yang Efisien

Daftar dan Gunakan Sirekap dengan Mudah

Bagaimana anggota KPPS bisa bergabung dengan gelombang perubahan ini? Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mendaftar dan menggunakan Sirekap:

  1. Unduh Aplikasi Sirekap Mobile: Anggota KPPS dapat mengunduh aplikasi Sirekap Mobile dengan mudah melalui Google Play Store. Aplikasi ini adalah sumber data utama untuk mengumpulkan informasi perolehan suara yang nantinya akan diolah.

  2. Login dengan Username dan Password: Setelah mengunduh aplikasi, langkah selanjutnya adalah login menggunakan kredensial yang diberikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pastikan untuk memasukkan data dengan benar sesuai dengan yang terdaftar di PPS.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x