JURNAL NGAWI - Pemilu 2024 telah diwarnai dengan kehadiran teknologi canggih melalui aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi). Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan aplikasi ini sebagai solusi inovatif untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam proses pemungutan suara.
Bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), memahami skema dan cara daftar Sirekap adalah suatu keharusan.
Sirekap bukan sekadar aplikasi biasa. Ini adalah tonggak revolusi dalam dunia pemilihan umum. Dengan Sirekap, proses pemungutan dan penghitungan suara menjadi lebih terbuka dan terstruktur.
Mengutip pernyataan resmi KPU, aplikasi ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses rekapitulasi suara secara akurat dan transparan.
Baca Juga: Tutorial Praktis Menggunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 untuk Pemilu yang Efisien
Daftar dan Gunakan Sirekap dengan Mudah
Bagaimana anggota KPPS bisa bergabung dengan gelombang perubahan ini? Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mendaftar dan menggunakan Sirekap:
-
Unduh Aplikasi Sirekap Mobile: Anggota KPPS dapat mengunduh aplikasi Sirekap Mobile dengan mudah melalui Google Play Store. Aplikasi ini adalah sumber data utama untuk mengumpulkan informasi perolehan suara yang nantinya akan diolah.
-
Login dengan Username dan Password: Setelah mengunduh aplikasi, langkah selanjutnya adalah login menggunakan kredensial yang diberikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pastikan untuk memasukkan data dengan benar sesuai dengan yang terdaftar di PPS.