JURNAL NGAWI - Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang menjadi sorotan publik.
Di tengah persiapan menjelang pemungutan suara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan alat canggih bernama "Sirekap" yang memiliki peran penting dalam merekap hasil suara.
Yuk simak ulasannya berikut ini ?
Apa Itu Sirekap Pemilu?
Sirekap, singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan, merupakan inovasi terbaru KPU untuk meningkatkan profesionalitas dan keterbukaan dalam sistem rekapitulasi, perhitungan, dan pengelolaan data suara.
Dari kabupaten/kota hingga tingkat pusat, Sirekap dirancang untuk memudahkan proses dokumentasi hasil perolehan suara sementara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Cara Kerja Sirekap Pemilu
Proses kerja Sirekap bersifat berjenjang, dimulai dari TPS di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memainkan peran kunci dalam rekapitulasi. Setelah penghitungan suara manual, data diinput ke dalam form C Plano oleh petugas KPPS.
Selanjutnya, melalui aplikasi Sirekap Mobile, hasil penghitungan suara sementara disampaikan secara real-time kepada publik.
Dasar Hukum Sirekap Pemilu
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 telah mengakui Sirekap Pemilu sebagai Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik.
Dalam Pasal 1 Ayat (56) PKPU, fungsinya dijelaskan sebagai alat bantu untuk publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi, mengikuti perkembangan teknologi informasi.