Begini Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024: Inovasi KPU untuk Rekapitulasi Suara yang Cepat dan Akurat

- 16 Januari 2024, 16:24 WIB
Sirekap Pemilu tahun 2024
Sirekap Pemilu tahun 2024 /Jurnal Ngawi /

JURNAL NGAWI - Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang menjadi sorotan publik.

Di tengah persiapan menjelang pemungutan suara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan alat canggih bernama "Sirekap" yang memiliki peran penting dalam merekap hasil suara.

Yuk simak ulasannya berikut ini ?

Apa Itu Sirekap Pemilu?

Sirekap, singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan, merupakan inovasi terbaru KPU untuk meningkatkan profesionalitas dan keterbukaan dalam sistem rekapitulasi, perhitungan, dan pengelolaan data suara.

Dari kabupaten/kota hingga tingkat pusat, Sirekap dirancang untuk memudahkan proses dokumentasi hasil perolehan suara sementara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Cara Kerja Sirekap Pemilu

Proses kerja Sirekap bersifat berjenjang, dimulai dari TPS di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memainkan peran kunci dalam rekapitulasi. Setelah penghitungan suara manual, data diinput ke dalam form C Plano oleh petugas KPPS.

Selanjutnya, melalui aplikasi Sirekap Mobile, hasil penghitungan suara sementara disampaikan secara real-time kepada publik.

Dasar Hukum Sirekap Pemilu

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 telah mengakui Sirekap Pemilu sebagai Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik.

Dalam Pasal 1 Ayat (56) PKPU, fungsinya dijelaskan sebagai alat bantu untuk publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi, mengikuti perkembangan teknologi informasi.

Halaman:

Editor: Rochmatullah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah