PTPS Wajib Tahu! 5 Tugas Panwas TPS Pemilu 2024, Mencegah Pelanggaran hingga Memastikan Transparansi

- 3 Februari 2024, 07:00 WIB
PTPS Desa Baturuyuk berfoto bersama dengan Kades Muarif/PR JABAR
PTPS Desa Baturuyuk berfoto bersama dengan Kades Muarif/PR JABAR /

JURNAL NGAWI - Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Panwas TPS) telah menjadi elemen yang tak terpisahkan dalam proses demokrasi di Indonesia, khususnya dalam Pemilu 2024.

Dengan peran pentingnya, Panwas TPS memiliki lima tugas utama yang tidak hanya menjamin kelancaran pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga menjaga integritas dan kejujuran proses demokrasi.

Menurut laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pembentukan Panwas TPS diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Setiap desa atau kelurahan akan memiliki satu anggota Panwas TPS yang bertugas dengan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan. Proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi dan integritas calon anggota.

Baca Juga: Honor Pengawas TPS Pemilu 2024 Ini Rincian Gaji PTPS

Salah satu tugas utama Panwas TPS, seperti yang dilansir dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), adalah mencegah pelanggaran dalam Pemilu. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan proses berlangsung secara adil dan jujur.

Tugas lainnya meliputi pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta penerimaan laporan dugaan pelanggaran.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai lima tugas utama Panwas TPS:

  1. Mencegah Pelanggaran Pemilu: Panwas TPS berperan dalam mencegah kemungkinan pelanggaran Pemilu, memastikan agar proses pemungutan suara berlangsung dengan adil dan jujur.

  2. Mengawasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu: Mereka memonitor setiap tahapan proses pemungutan dan penghitungan suara untuk menjamin keakuratan hasil.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x