JURNAL NGAWI - Pengawas TPS atau PTPS untuk Pemilu 2024 akan segera dibentuk mengingat hari pesta demokrasi tinggal 3 bulan lagi yakni Rabu 14 Februari 2024.
Dalam persiapan menuju pesta demokrasi ini, salah satu aspek yang menjadi sorotan utama adalah gaji yang akan diterima oleh Pengawas TPS (PTPS), elemen krusial dalam kelancaran proses pemilihan.
Gaji PTPS Pemilu 2024: Pengumuman Resmi dari Surat Menteri Keuangan
Mengutip informasi terbaru dari Surat Menteri Keuangan, rincian mengenai gaji PTPS Pemilu 2024 telah diumumkan secara resmi. Dengan pengumuman ini, calon PTPS dan masyarakat umum dapat lebih memahami besaran gaji yang akan diterima oleh para pengawas tersebut.
Baca Juga: Daftar Perolehan Kursi DPRD Ngawi Setiap Partai Pada Pemilu 2019, Caleg Pemilu 2024 Harus Tahu ini
Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024
Pertanyaan utama yang mungkin terlintas di pikiran para calon PTPS adalah seberapa besar gaji yang akan mereka terima.
Menurut informasi terbaru, gaji PTPS Pemilu 2024 memiliki kisaran antara Rp1,1 juta hingga Rp2,2 juta. Kisaran ini ditentukan berdasarkan jabatan yang diemban oleh masing-masing PTPS.
Adanya perbedaan besaran gaji ini tidaklah tanpa alasan. Dalam perspektif yang lebih luas, perbedaan ini sejalan dengan tanggung jawab dan tugas yang harus diemban oleh setiap PTPS.
Pemilihan demokratis yang lancar memerlukan kerja keras dan dedikasi tinggi, dan besaran gaji ini mencerminkan pengakuan terhadap peran penting PTPS dalam memastikan jalannya pemilihan dengan adil dan transparan.