JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Tahapan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota Tahun 2024.
PKPU ini, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari, menetapkan tanggal resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Berdasarkan informasi yang ditemukan di laman resmi jdih.kpu.go.id, PKPU ini disahkan pada 26 Januari 2024.
Dokumen tersebut mencakup seluruh proses pemilihan, mulai dari tahap persiapan, perencanaan, pembentukan badan ad hoc, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, hingga pengangkatan calon terpilih dan pengusulan pengesahan pengangkatan mereka.
Penyelenggaraan Pilkada serentak ini diharapkan akan membawa proses demokrasi yang lebih inklusif dan partisipatif bagi masyarakat Indonesia. Dengan PKPU yang telah ditetapkan, semua pihak terkait dapat mempersiapkan diri secara matang untuk mengikuti setiap tahapan dalam proses Pilkada 2024.
Baca Juga: Anggaran Pilkada 2024 Kabupaten Ngawi Capai Rp 49 Miliar, Bupati Refocusing Anggaran OPD
Bagi yang ingin mempelajari lebih lanjut mengenai PKPU RI terkait Pilkada 2024, informasi lengkap tersedia untuk diunduh melalui tautan berikut: Tautan PKPU 2 tentang Pilkada 2024
Pengumuman ini menjadi penting bagi semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses demokrasi Indonesia.