JURNAL NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi dan KPU setempat telah mencapai kesepakatan penting terkait anggaran daerah yang akan dialokasikan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang. Dalam kesepakatan tersebut, anggaran pilkada mencapai jumlah yang cukup besar, yakni sebesar Rp 49,9 miliar.
Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti, mengungkapkan bahwa saat ini KPU tengah menunggu penerbitan Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan pilkada agar dapat segera menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Pemkab Ngawi.
"Tinggal menunggu PKPU tahapan pilkada untuk menyusun NPHD," ujar Prima.
Baca Juga: KPU dan Pemkab Ngawi Sepakati Anggaran Daerah Rp 49,9 Miliar untuk Pilkada 2024
PKPU ini akan menjadi panduan utama dalam pencairan dana pilkada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam kesepakatan tersebut, pencairan dana bisa dilakukan dalam dua tahap.
Dalam skenario dua tahap, 20 hari pasca penandatanganan NPHD, 40 persen dari total hibah akan dicairkan. Sementara 60 persen sisanya akan dicairkan pada tahun berikutnya, paling lambat lima bulan sebelum pemilihan yang dijadwalkan pada bulan November.
Prima menegaskan bahwa meskipun ada kemungkinan pencairan dalam dua tahap, tahun ini paling banyak 40 persen dari total hibah yang akan dicairkan. Namun, ia belum dapat memastikan tanggal pasti penandatanganan NPHD.
Meskipun begitu, KPU yakin bahwa penandatanganan akan dilakukan sebelum pemilihan yang telah dijadwalkan pada bulan November.