JURNAL NGAWI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa jadwal Pilkada Serentak 2024 dapat berubah dari 27 November 2024 menjadi bulan September 2024.
Pernyataan ini muncul seiring dengan pengiriman draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada.
Meskipun saat ini KPU masih mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dapat terjadi jika ada perubahan dalam undang-undang.
Baca Juga: Pilgub Jatim 2024 Siapa di Antara 15 Tokoh Ini yang Paling Berpeluang Maju Di Pilgub 2024 ?
Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016, disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
"Hasyim menegaskan ketentuan ini masih berlaku, karena hingga saat ini belum ada perubahan. KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melakukan penyesuaian tahapan Pilkada jika terjadi perubahan UU Pilkada, termasuk kemungkinan jadwal pemungutan suara maju menjadi September 2024," ungkapnya pada Kamis, 18 Januari 2024.
PilBaca Juga: Hasil Survei Gubernur Jawa Timur ini Nama Calon Lawan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
Meskipun pihak KPU tetap mempersiapkan tahapan Pilkada dengan mengikuti ketentuan yang masih berlaku, mereka juga mengantisipasi segala kemungkinan perubahan.
Hasyim menekankan bahwa KPU berperan sebagai pelaksana undang-undang, dan kesiapan mereka dalam merumuskan tahapan Pilkada akan mengikuti perkembangan peraturan yang berlaku.