JURNAL NGAWI - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus paham cara melayani pemilih DPTb dan DPK saat di TPS Pemilu 2024.
Saat rapat pemungutan suara ada perbedayaan layanan untuk pemilih yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar salam DPT di suatu TPS namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Adapun DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan (KTP) tetapi belum terdaftar dalam DPT dan
DPTb.
Waktu Penggunaan Hak Suara untuk DPT, DPTb, dan DPK
1. DPT Mulai dibukanya Rapat Pemungutan Suara jam 07.00 hingga selesai 13.00.
2. DPTb paling cepat 2 jam sebelum Rapat Pemungutan Suara selesai yakni mulai pukul 11.00 - 13.00.
3. DPK paling cepat satu jam sebelum Rapat Pemungutan Suara selesai yakni pukul 12.00-13.00.
Setelah mengetahui waktu penggunaan hak suara bagi masing-masing jenis pemilih mari kita pahami cara KPPS melayani tiga pemilih tersebut.
BACA JUGA
- Cara DPK Menggunakan HAK PILIH di TPS Pemilu 2024 KPPS Harus Paham
- WOW, Gaji KPPS Ternyata Bisa Dapat HP Android Terbaru 2024 ini
- Ini Dia Rincian Dana operasional TPS Pemilu 2024! KPPS & Pengawas Harus tahu, Simak Informasi lengkap di sini!
Cara Pemilih DPT menggunakan hak suara:
- Datang ke TPS tepat waktu
- Membawa C-Pemberitahuan (Undangan) yang telah diberikan oleh KPPS kepada pemilih
- Menunggu di kursi tunggu yang sudah disediakan oleh KPPS
Cara Pemilih DPTb menggunakan hak pilihnya
- Datang ke TPS membawa Form A Pindah Memilih
- Menunjukkan Form A Pindah Memilih kepada KPPS
- Mendapatkan surat suara sesuai dengan keterangan yang ada pada Form A Pindah Memilih
Perlu diketahui, pemilih DPTb bisa mendapatkan 5 surat suara jika melakukan pindah memilih dari daerah yang sama dengan Dapil tempat memilihnya saat ini.