KPPS Harus Tahu ini Jenis dan Jumlah Surat Suara yang Diterima Pemilih DPTb dan DPK

- 6 Februari 2024, 14:07 WIB
Ketahui jenis dan jumlah surat suara yang diterima DPTB dan DPK Pemilu 2024
Ketahui jenis dan jumlah surat suara yang diterima DPTB dan DPK Pemilu 2024 /Tangkap layar Zona Banten

JURNAL NGAWI - Jenis dan jumlah surat yang suara yang diterima pemilih DPT, DPTb, maupun DPK bisa berbeda saat pemungutan suara di Tps Pemilu 2024 nanti. Anggota KPPS harus paham aturan ini.

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berperan penting dalam mensukseskan Pemilu 2024. Mereka harus tahu dan paham aturan agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat Pemungutan Suara Ulang atau PSU.

Salah satu yang harus dipahami KPPS dan ini yang paling penting adalah jenis dan jumlah surat suara yang diterima oleh pemilih.

Seperti diketahui, pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung Rabu 14 Februari nanti ada 3 kategori pemilih yakni pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Perlu dipahami anggota KPPS adalah tidak semua pemilih mendapatkan 5 surat suara yakni pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA

Pada artikel ini jurnalngawi.com ulas jumlah dan jenis surat suara yang diterima pemilih DPTb, DPK, dan DPT sesuai yang tertuang dalam PKPU nomor 25 tahun 2023.

Jenis Surat Suara Yang Diterima Pemilih

1. Pemilih DPT :

Menerima 5 jenis Surat Suara, terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi, dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota.

2. Pemilih DPTb :

Untuk pemilih DPTb tidak semua bisa mendapatkan 5 jenis surat suara, tergantung alamat domisili yang tertera pada identitas kependudukan (KTP) pemilih.

Untuk lebih jelasnya berikut surat suara yang bisa diterima DPTb :

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x