JURNAL NGAWI - Jenis dan jumlah surat yang suara yang diterima pemilih DPT, DPTb, maupun DPK bisa berbeda saat pemungutan suara di Tps Pemilu 2024 nanti. Anggota KPPS harus paham aturan ini.
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berperan penting dalam mensukseskan Pemilu 2024. Mereka harus tahu dan paham aturan agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Salah satu yang harus dipahami KPPS dan ini yang paling penting adalah jenis dan jumlah surat suara yang diterima oleh pemilih.
Seperti diketahui, pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung Rabu 14 Februari nanti ada 3 kategori pemilih yakni pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Perlu dipahami anggota KPPS adalah tidak semua pemilih mendapatkan 5 surat suara yakni pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA
- Ini Pelayanan DPTb dan DPK Saat di TPS Anggota KPPS Pemilu 2024 Harus Tahu
- Cara DPK Menggunakan HAK PILIH di TPS Pemilu 2024 KPPS Harus Paham
- Petugas KPPS Wajib Paham! Apa Saja Yang Di Lakukan Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024,Simak penjelasannya
Pada artikel ini jurnalngawi.com ulas jumlah dan jenis surat suara yang diterima pemilih DPTb, DPK, dan DPT sesuai yang tertuang dalam PKPU nomor 25 tahun 2023.
Jenis Surat Suara Yang Diterima Pemilih
1. Pemilih DPT :
Menerima 5 jenis Surat Suara, terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi, dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota.
2. Pemilih DPTb :
Untuk pemilih DPTb tidak semua bisa mendapatkan 5 jenis surat suara, tergantung alamat domisili yang tertera pada identitas kependudukan (KTP) pemilih.
Untuk lebih jelasnya berikut surat suara yang bisa diterima DPTb :