Petugas KPPS Wajib Paham! Apa Saja Yang Di Lakukan Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024,Simak penjelasannya

- 5 Februari 2024, 16:45 WIB
KPPS wajib pahami detail paket logistik pemilu 2024. Segel, tinta, surat suara, dan sampul penting untuk suksesnya demokrasi
KPPS wajib pahami detail paket logistik pemilu 2024. Segel, tinta, surat suara, dan sampul penting untuk suksesnya demokrasi /

JURNAL NGAWI - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi sangat vital dalam memastikan kelancaran dan keadilan proses demokrasi.

Untuk itu, KPPS harus memahami dengan baik persiapan yang harus dilakukan sebelum memulai tugasnya pada hari pemungutan suara.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh KPPS sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Berikut adalah rangkuman persiapan penting yang harus dilakukan oleh KPPS:

Baca Juga: KPPS Wajib Tahu! Perbedaan DPTb dan DPPh dalam Pemilu 2024, Apa Itu?

1. Penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Sebelum pemungutan suara dimulai, KPPS harus memastikan bahwa TPS telah dipersiapkan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini meliputi fasilitas yang memadai seperti listrik, air, toilet, dan tempat parkir yang mudah dijangkau oleh pemilih. Selain itu, keamanan dan kenyamanan TPS juga harus dijamin melalui pengaturan pengawasan, penjagaan, dan penerangan yang memadai.

2. Penyediaan Perlengkapan Pemungutan Suara

KPPS bertanggung jawab untuk mempersiapkan semua perlengkapan pemungutan suara, mulai dari kotak suara, bilik suara, formulir pemungutan suara, hingga daftar pemilih. Sebelum disimpan di TPS, KPPS harus memeriksa kondisi dan jumlah perlengkapan pemungutan suara untuk memastikan tidak ada yang rusak, hilang, atau tercampur dengan perlengkapan lainnya.

3. Pengumuman dan Sosialisasi

Pengumuman terkait pelaksanaan pemungutan suara serta lokasi TPS harus dilakukan oleh KPPS paling lambat 5 hari sebelum hari pemungutan suara. Pengumuman ini harus disampaikan melalui berbagai media, termasuk media massa, media sosial, spanduk, dan pamflet. Selain itu, KPPS juga harus melakukan sosialisasi kepada pemilih mengenai cara memilih, hak dan kewajiban pemilih, serta syarat dan tata cara pemungutan suara.

4. Penyerahan Surat Pemberitahuan

KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Surat pemberitahuan ini berisi informasi penting seperti nomor urut, nama, dan alamat pemilih, serta nomor, nama, dan alamat TPS tempat pemilih memberikan suara.

5. Penjelasan kepada Anggota KPPS

Ketua KPPS harus memberikan penjelasan yang jelas, rinci, dan sistematis kepada anggota KPPS mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Hal ini meliputi tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota KPPS, prosedur pembukaan dan penutupan TPS, prosedur pemungutan suara di bilik suara, hingga prosedur penanganan sengketa dan pelanggaran pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x