MENAKAR PELUANG PEMBERLAKUAN HAK ANGKET PASCA PEMILU 2024

- 12 Maret 2024, 16:09 WIB
MENAKAR PELUANG PEMBERLAKUAN  HAK ANGKET PASCA PEMILU 2024
MENAKAR PELUANG PEMBERLAKUAN HAK ANGKET PASCA PEMILU 2024 /Agus Rudianto adalah Lakpesdam dan aktivis di Kabupaten Madiun /Jurnal Ngawi

JURNAL NGAWI - Permasalahan di akhir tahapan Pemilu 2024 dan wacana hak angket

Kontestasi Pemilihan umum 2024 hampir memasuki tahap puncak yakni rekapitulasi perhitungan di tingkat KPU RI. Masyarakat menunggu hasil hitung real count oleh KPU tersebut, walaupun sudah diketahuai dari berbagai Lembaga survey dengan hitung cepat di berbagai media bahwa hampir di pastikan Pasangan Prabowo subianto dan Gibran Raka Buming Raka mengantongi suara terbanyak.

Hampir dapat dipastikan melebihi angka 50.1 persen mengungguli pasangan lain yakni pasangan Anis Baswedan- Muhaimin dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Di balik suksesi pemilihan umum Presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DRP Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota banyak bermunculan isu kecurangan -kecurangan baik di tingkat TPS saat perhitungan suara maupun saat rekapitulasi sirekap di tingkat Kecamatan.

Kemudian dengan banyaknya isu yang mencuat di khalayak masyarakat tentu dimanfaatkan oleh beberapa orang tokoh publik kususnya Tim sukses pasangan calon yang kalah dengan cara menggulirkan wacana hak Angket ke DPR.

Hal senada juga terjadi di Gedung parlemen. Dalam beberapa sidang wacana hak angket juga digulirkan oleh Fraksi PKB, PKS dan PDI perjuangan. Fraksi-fraksi tersebut menyatakan bahwa hak angket, hak Interplasi, atau fungsi pengawasan komisi perlu ditempuh agar ada perbaikan kualitas Pemilu pada masa yang akan datang.

Isu kecurangan dalam pemilu sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Hampir setiap tahapan akhir Pemilu termasuk Pilkada selalu muncul dugaan kecurangan khsususnya dari pihak yang kalah dalam kontestasi Pemilu.

Perhelatan Pemilu dalam siklus 5 tahunan selalu menimbulkan situasi semacam ini.Dengan demikian, siapa yang kalah pasti merasa dicurangi sehingga akan menempuh jalur hukum baik itu melalui Bawaslu maupun ke Mahkamah Konstitusi.

Namun sedikit berbeda dalam Pemilu tahun 2024 ini yakni wacana hak angket di DPR RI bergulir begitu hebat, bahkan demonstrasi menuntut diadakan hak angket terjadi di beberapa tempat, terbesar di sekitar gedung DPR RI. Angket dilakukan untuk mengusut dugaan kecurangan khususnya terkait pelaksanaan Pilpres tahun 2024.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah