Partai PKS Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

- 19 Maret 2024, 17:33 WIB
Pendaftaran serentak terbuka bakal calon kepala daerah kaltara tahun 2024
Pendaftaran serentak terbuka bakal calon kepala daerah kaltara tahun 2024 /Pks kaltara/Jurnal Ngawi

JURNAL NGAWI - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran ini akan dimulai pada tanggal 20 Maret 2024, sesuai dengan pernyataan Ketua DPW PKS Provinsi Kaltara, Muhammad Nasir, S.Pi., MM.

Dalam keterangannya, Nasir menyatakan bahwa PKS membuka peluang sebesar-besarnya bagi putra putri terbaik Kaltara serta tokoh-tokoh dari luar wilayah tersebut yang berminat untuk berpartisipasi dalam kontestasi pilkada.

"Insya Allah, mulai tanggal 20 Maret 2024, PKS Kaltara akan membuka penjaringan untuk pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Walikota se-Kaltara," ungkapnya pada Senin (19/3/24).

Baca Juga: PKS, PKB, dan NasDem Bersatu Kembali untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

Lebih lanjut, Nasir menegaskan bahwa PKS juga memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para kader yang ingin ikut serta dalam kompetisi pilkada yang akan digelar pada bulan November 2024 mendatang.

"Harapan kami, dengan membuka pendaftaran di bulan Ramadhan, semoga ada keberkahan di dalamnya dan seluruh proses akan berjalan lancar," tambahnya.

Alasan dibukanya pendaftaran ini disebabkan oleh banyaknya bakal calon yang telah berkomunikasi dan menghubungi pengurus PKS untuk menanyakan prosedur pendaftaran. "Oleh karena itu, pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari tanggapan kami terhadap permintaan tersebut," ujar Nasir.

Setelah pembukaan pendaftaran, tahapan berikutnya akan melibatkan survei popularitas dan elektabilitas dari semua bakal calon yang mendaftar.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x