Banding Mendapat Penolakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Mario Dandy Satriyo Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

- 19 Oktober 2023, 18:20 WIB
Mario Dendy Satriyo
Mario Dendy Satriyo /bogordaily.net/

JURNAL NGAWI - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menegaskan keputusan pertama mereka dengan menolak banding yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Keputusan tersebut menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap pria muda ini dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Dalam sidang banding tersebut, pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengungkapkan pertimbangan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai langkah selanjutnya.

Baca Juga: Perang Israel Palestina, Mendagri Prancis Tuding Pesepakbola Karim Benzema Agen Propaganda Hamas

"Pada intinya kami menghormati putusan Pengadilan Tinggi. Kami akan berdiskusi juga dengan klien apakah akan mengambil langkah hukum seperti apa," kata Andreas kepada wartawan pada Kamis (19/10/2023).

Sambil merenungkan opsi hukum, Andreas menilai bahwa kliennya, Mario Dandy, layak mendapatkan keringanan hukuman. Dia berpendapat bahwa Mario, yang saat ini masih tergolong muda, memiliki potensi untuk memperbaiki perilakunya.

"Kita mau keadilan seperti apa ya kita tunggulah nanti pada tingkat kasasi pada waktunya nanti. Mudah-mudahan ini bukan hanya tentang menghukum orang kok, ini tentang menegakkan keadilan. Ini bisa terjadi pada siapapun juga. Bisa terjadi pada saya, Anda semua yang mengalami masalah yang sama," tuturnya.

Baca Juga: Ammar Zoni ebut ang Itri Irish Bella Tidak Pernah Hubungi dan Jenguk Selama di Penjara, Ini Alasannya

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak permohonan banding yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x