Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CASN Tahun Anggaran 2023, 81.607 Lulus Selesai Administrasi

- 19 Oktober 2023, 21:00 WIB
Pengumuman hasil seleksi administrasi calon PNS dan calon PPPK Kemenag tahun 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi calon PNS dan calon PPPK Kemenag tahun 2023 /Kementrian Agama/

JURNAL NGAWI - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun anggaran 2023. Sebanyak 81.607 pelamar CASN Kemenag berhasil lulus seleksi administrasi, yang terdiri dari 3.262 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 78.345 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 19 Oktober.

Seleksi administrasi CASN Kemenag merupakan tahap awal dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara. Menurut Nizar Ali, lebih dari 169.754 orang telah mendaftar untuk mengikuti seleksi ini, namun hanya 81 ribu lebih pelamar yang berhasil lolos.

Dalam seleksi CASN Kemenag 2023, terdapat 4.125 formasi yang tersedia, terbagi menjadi 68 formasi CPNS dan 4.057 calon PPPK. Ini mencerminkan kesempatan bagi para pencari kerja untuk bergabung dengan Kemenag dalam berbagai posisi yang tersedia.

Bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah akan dibuka mulai 19 Oktober hingga 21 Oktober 2023 melalui akun SSCASN masing-masing pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: 6 Tips Diet ala Tya Ariestya Mudah dan Murah, Berhasil Turun Berat Badan 19 Kg dalam 4 Bulan

Baca Juga: Filosofi Yunani Kuno Filsafat Stoicism untuk Menjaga Kesehatan Mental dan Mencegah Kasus Bunuh Diri

Namun, Nizar Ali menegaskan bahwa sanggahan ini memiliki ketentuan yang harus diikuti. Sanggahan tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, menambahkan informasi baru, mengunggah dokumen yang salah, atau memperbaharui dokumen apa pun.

Panitia seleksi akan melakukan verifikasi terhadap sanggahan yang diajukan oleh pelamar dan dapat menerima atau menolak alasan sanggah tersebut.

Hasil dari proses sanggah akan diumumkan sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan oleh panitia seleksi nasional. Masa sanggah ini memberikan peluang bagi pelamar yang mungkin menghadapi kendala teknis atau administrasi dalam proses seleksi awal.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x