Ketua KPK Firli Bahuri Klarifikasi Munculnya Berita Hoax Terkait Sprinlidik Palsu

- 21 Desember 2021, 15:00 WIB
KPK Klarifikasi berita hoax
KPK Klarifikasi berita hoax /Jurnal Ngawi/Gambar kpk.go.id

JURNAL NGAWI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto untuk mengusut beredarnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu terkait pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).

Sprinlidik tersebut terkait dugaan adanya pungutan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 NU.

"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: KNKT Rilis Sepanjang 2021 Angka Kecelakaan Moda Pelayaran Naik

Firli pun menegaskan bahwa sprinlidik yang beredar tersebut palsu.

"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," ucap Firli.

Sebelumnya, KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang sprinlidik yang ditandatangani oleh Firli.

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Tracing Kemenkes, Kasus Omicron Pertama Diduga Kuat Berasal dari WNI yang Datang dari Nigeria

KPK, kata Ali, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: kpk.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah