Kemenkes RI: Seluruh Kasus Omicron Merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Imbau Masyarakat Patuhi Protokol

- 26 Desember 2021, 11:56 WIB
Ilustrasi Omicron
Ilustrasi Omicron /Unduhan/Pixabay
 
JURNAL NGAWI - Kasus Omicron di Indonesia kembali bertambah, total terdapat 19 kasus hingga kini. Ini sesuai dengan data terbaru per Jumat (24/12) kemarin. 
 
Sesuai data terbaru Kemenkes, terdapat penambahan 11 kasus baru. Seluruh kasus atau dari 19 kasus merupakan atau menyasar pada pelaku perjalanan dari luar negeri. 
 
Aatas temuan kasus tersebut, pihak Kemenkes menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. 
 
 
Sebelas kasus konfirmasi baru Omicron merupakan Imported Case, berasal dari pelaku perjalanan internasional yang baru kembali dari Turki, Jepang, Korea Selatan, dan Arab Saudi. Saat ini semuanya menjalani karantina di Jakarta.
 
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan temuan kasus Omicron di pintu negara menunjukkan hasil penguatan Surveilans dan peningkatan pemeriksaan WGS terutama bagi pasien dari pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif, sehingga langkah penanganan dapat dilakukan dengan cepat.
 
 
dr. Nadia juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan penyebaran Omicron yang sangat cepat, menunda perjalanan ke Luar Negeri, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan, serta segera mengikuti vaksinasi COVID-19.
 
''Kesadaran diri untuk tidak bepergian terlebih dahulu harus dilakukan. Apalagi di tengah suasana libur Natal dan Tahun Baru ini penting bagi kita untuk saling menjaga satu sama lain,'' tegasnya.***

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah