3 Warga Kwadungan Ngawi dan 1 Warga Magetan Diringkus Satresnarkoba Ngawi

- 25 Januari 2022, 15:03 WIB
Gambar ilustrasi peringkusan pelaku kejahatan narkoba
Gambar ilustrasi peringkusan pelaku kejahatan narkoba /Jurnal Ngawi/Gambar ilustrasi

JURNAL NGAWI - Berawal dari laporan masyarakat, 4 orang warga Ngawi diamankan anggota Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi. Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana penyalahan narkotika jenis Sabu.

Keempat terlapor terdiri dari;

TPK (38), pencari barang bekas warga Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan yang juga tinggal di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

HDP (34) pedagang kopi warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi

YKD (21) Pelajar warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.

IRD (24) pencari barang bekas warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.

Baca Juga: Mengenal Menara Saidah Jakarta Selatan, Belakangan Viral Karena Cerita Horornya

Saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Januari 2022 siang, Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo mengatakan,

"Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 pukul 09.00 WIB tentang sering dilakukan transaksi jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis Sabu"

Tim opsional Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan pendalaman penyelidikan dan mendapatkan hasil penyelidikan bahwa benar di Kabupaten Ngawi sering dilakukan transaksi Sabu yang dilakukan oleh terlapor TPK dan HDP.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah