Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna merah, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah palu yang terbuat dari kayu, 1 (satu) buah kain sprei warna putih bercorak gambar tas, 1 (satu) buah kasur lantai warna biru bercorak bunga.
Pasal yang diterapkan adalah pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***