Bejat!!! Pria Tua di Ngawi Cabuli ABG Tetangga Sendiri Ini Kronologi Lengkapnya

- 13 Juni 2023, 21:00 WIB
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera jelaskan kronologi pria tega cabuli ABG
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera jelaskan kronologi pria tega cabuli ABG /

JURNAL NGAWI - Perilaku bejat dilakukan seorang pria di Ngawi Jawa Timur yang tega mencabuli anak baru gede (ABG) tetangga sendiri.

Informasi yang dihimpun berikut kronologi lengkap pria tua di Ngawi tega cabuli anak dibawah umur yang notabene tetangga sendiri.

Pria bejat itu bernama Supriyanto 63 tahun warga Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi yang tega cabuli anak gadis dibawah umur inisial IP 17 tahun tetangganya sendiri.

 

 Baca Juga: Lionel Messi Batal ke Indonesia Calo Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Gigit Jari

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatpuetera dalam konferensi pers, Selasa 13 Juni 2023 menjelaskan awal mula perilaku bejat pelaku.

Semua itu berawal sekitar bulan Oktober tahun lalu. Dimana tersangka mendatangi korban dengan modus rayuan.

Namun beberapa kali korban mencoba menghindar, kemudian tersangka mengeluarkan uang Rp 100.000 untuk merayu korban.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Polres Ngawi Ungkap Sindikat Pencurian Truk 6 Jam Setelah Korban Lapor Polisi

Rayuan-rayuan dan iming-iming uang membuat korban terpaksa menuruti keinginan tersangka yang kemudian mensetubui dan mencabuli korban.

Kejadian tersebut berulang kali terjadi dengan bujuk rayu tersangka yang memberi sejumlah uang kepada korban hingga Juni 2023.

Atas kejadian tersebut kakek korban tidak terima kemudian melaporkan ke polisi.

“Kejadian yang menimpa korban, berawal sekira bulan Oktober 2022 untuk hari dan tanggalnya lupa, hingga Juni 2023 korban didatangi tersangka dengan bujuk rayu dan memberi uang,” ucap Dwiasi.

Baca Juga: Tahukah Kamu 4 Anak ini Ditemukan Selamat Setelah Satu Bulan Lebih Hilang di Hutan Amazon

Kejadian tersebut dilaporkan oleh kakek korban yang berinisial THW (70) alamat Gerih pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Tersangka diamankan oleh Polsek Geneng pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 05.30 WIB berikut barang buktinya.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah 1(satu) buah sarung warna coklat, 1 (satu) buah kaos oblong warna merah, 1 (satu) buah celana dalam warna merah, 1 (satu) buah sarung warna hijau, 1 (satu) buah kaos warna abu-abu dan 1 (satu) buah celana dalam warna pink.

Tersangka yang bernama Supriyanto (65) Gerih, adalah tetangga korban, di mana korban tinggal bersama kakek dan adiknya, sehingga tersangka leluasa bermain di saat kakek korban beristirahat.

Baca Juga: Siapa Atlet Indonesia yang Bertanding di Indonesia Open 2023 Hari ini? ini Jadwal Lengkap

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 (1) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.***

 

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah