JURNAL NGAWI - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, dan peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu menjadi semakin penting. Petugas KPPS wajib tahu 9 tugas penting saat pelaksanaan coblosan di TPS.
Sebanyak sembilan tugas krusial diamanahkan kepada petugas KPPS, yang tak hanya sebagai pengawal suara rakyat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi juga sebagai garda terdepan dalam mensukseskan demokrasi di Indonesia.
KPPS, sebagai Lembaga Ad hoc penyelenggara pemilu, dibentuk oleh negara guna memastikan pemungutan dan penghitungan suara pemilu berjalan lancar dan adil di seluruh TPS di Indonesia.
Dalam Pemilu 2024, tugas KPPS diatur dengan rinci dalam BAB IV tentang Tata Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Berikut adalah sembilan tugas utama yang menjadi tanggung jawab petugas KPPS selama Pemilu 2024.
Baca Juga: Syarat KPPS Pemilu 2024, KPU Terapkan Aturan Baru Harus Ada Tenaga Terampil Muda
Baca Juga: Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat ini Rincian Honor Petugas Penyelenggara Pemilu 2024
9 Tugas KPPS Pemilu 2024
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap di TPS
KPPS memiliki tanggung jawab untuk secara transparan mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS, memberikan kejelasan kepada warga sekitar mengenai siapa saja yang memiliki hak pilih di lokasi tersebut.