Syarat KPPS Pemilu 2024, KPU Terapkan Aturan Baru Harus Ada Tenaga Terampil Muda

- 9 November 2023, 19:41 WIB
Komisi Pemilihan Umum KPU RI mengungkapkan aturan baru dalam perekrutan KPPS Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum KPU RI mengungkapkan aturan baru dalam perekrutan KPPS Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat Garut/

JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah menetapkan batas usia maksimal bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam persiapan pemilihan umum 2024. Aturan baru ini akan berbeda dengan pelaksanaan KPPS saat Pemilu 2019 lalu.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, saat menjadi pemateri dalam Workshop Pemilu Prioritas Nasional yang diselenggarakan di Novotel Bandung pada Rabu, 8 November 2023.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi untuk mencegah peristiwa seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, di mana banyak anggota KPPS wafat.

Baca Juga: KPU Ngawi Sewa Dua Gudang Bulog Sebagai Penyimpanan Logistik Pemilu 2024

Baca Juga: Kondisi Miris Wanita Hamil Palestina, Harus Jalani Operasi Caesar Tanpa Dibius

Ahmad Nur Hidayat menjelaskan, "Kebijakan ini termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022 yang berbunyi syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun."

Pada Pemilu 2019, KPU hanya mengatur batas usia minimal untuk menjadi anggota KPPS, yang meminta anggota KPPS paling tidak berusia 17 tahun.

Namun, tidak ada pembatasan usia maksimal (paling tua) yang diatur. Hal ini tertuang dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018.

Sebagai langkah lanjutan, KPU akan memberikan prioritas pada pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS untuk Pemilu Serentak 2024.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x