Kabar Gembira untuk Pekerja UMK Ngawi 2024 Naik Rp 82 ribu

- 1 Desember 2023, 16:13 WIB
UMK Kabupaten Ngawi 2024
UMK Kabupaten Ngawi 2024 /

JURNAL NGAWI - Kabar gembira menyambut pekerja di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 yang mengatur Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Berdasarkan data yang diperoleh dari jdih.jatimprov.go.id pada Jumat (1/12/2023), terlihat bahwa Surabaya masih memimpin sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jatim untuk tahun 2024, dengan angka mencapai Rp 4.725.479,00. Sementara itu, Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah, yaitu sebesar Rp 2.172.287,00.

Tentu, perhatian tertuju pada Kabupaten Ngawi. Menurut Surat Keputusan Gubernur Jatim tersebut, UMK Ngawi untuk tahun 2024 naik menjadi Rp 2.241.054,00.

Kenaikan ini menjadi kabar positif bagi pekerja di wilayah tersebut, yang dapat mengantisipasi perubahan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Peningkatan UMK ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat Ngawi secara keseluruhan.

Dengan adanya upah yang lebih baik, diharapkan dapat mendorong produktivitas dan kontribusi pekerja dalam memajukan Kabupaten Ngawi.

Namun, seiring dengan berita gembira ini, tetap diperlukan pemahaman dan manajemen yang baik dari pihak perusahaan dan pekerja agar peningkatan upah dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan. Terlebih lagi, kondisi ekonomi yang dinamis membutuhkan adaptasi dan kolaborasi semua pihak untuk mencapai keseimbangan yang optimal.

Dengan penetapan UMK ini, semakin terlihat komitmen pemerintah Jawa Timur untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan menciptakan iklim ekonomi yang sehat.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: Pemprof Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah