Polres Ngawi Berhasil bongkar Penjualan Miras Ilegal di Salon Kecantikan dan Warung Angkringan

- 25 Maret 2024, 16:42 WIB
Operasi Pemberantasan Peredaran Miras Ilegal oleh Satuan Samapta Polres Ngawi di salah satu salon kecantikan
Operasi Pemberantasan Peredaran Miras Ilegal oleh Satuan Samapta Polres Ngawi di salah satu salon kecantikan /Humas/Polri.go.id

JURNAL NGAWI - Satuan Samapta Polres Ngawi Polda Jawa Timur mengumumkan keberhasilannya dalam membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang marak terjadi di wilayah Kedunggalar, Ngawi.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadhan 1445 H.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Ngawi, AKP Nur Hidayat, S.H., M.H., petugas berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut di sebuah salon kecantikan dan warung angkringan.

Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan miras yang disimpan secara tersembunyi di kedua lokasi tersebut. Selain itu, dua orang yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengedar miras ilegal berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menyikapi keberhasilan operasi ini, Kasat Samapta Polres Ngawi, AKP Nur Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi dalam memberantas peredaran miras ilegal.

Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., yang menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan.

"Ini bulan Ramadhan. Mari bersama kita hormati bulan yang suci ini. Polres Ngawi sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal," tegas Kapolres Ngawi.

Operasi ini tidak hanya merupakan tindakan penegakan hukum semata, tetapi juga langkah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Miras ilegal seringkali diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, meningkatkan risiko keracunan hingga kematian bagi konsumen.

Sebagai tindak lanjut, Kasat Samapta juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas perdagangan miras ilegal dengan tidak terlibat sebagai penjual maupun pembeli. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan praktik penjualan miras ilegal kepada pihak berwajib jika mengetahuinya.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x