Dua tersangka yang diamankan, HN (30) dan TM (27), warga Kecamatan Kedunggalar, saat ini telah dimintai keterangan di Polsek Kedunggalar Polres Ngawi.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis miras, dari arak Bali hingga bir, yang semuanya disimpan dalam kemasan bekas minuman mineral.
Kasus ini diproses sesuai dengan Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal di Ngawi dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta sehat bagi seluruh masyarakat.***