Polres Ngawi Tangkap Tiga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Coklat Roka, 3 Residivis Diamankan

- 23 Mei 2024, 18:01 WIB
Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap tiga pelaku penipuan dan penggelapan dalam kasus yang melibatkan pengiriman coklat roka.
Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap tiga pelaku penipuan dan penggelapan dalam kasus yang melibatkan pengiriman coklat roka. /Humas polri/

JURNAL NGAWI - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap tiga pelaku penipuan dan penggelapan dalam kasus yang melibatkan pengiriman coklat roka. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut.

Peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di area parkir Monumen Suryo, Jalan Raya Ngawi-Solo, Dusun/Desa Planglor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Berdasarkan informasi dari korban dan keterangan para saksi, salah satunya Tomy Setyawan (27), warga Gresik, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Alun-Alun Ngawi: Alun-Alun Terbesar di Jawa Timur yang Layak Dikunjungi

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K, dalam keterangan persnya pada Rabu, 22 Mei 2024, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis dalam berbagai kasus kriminal.

“Mereka adalah S bin S (41) warga Ngawi yang merupakan residivis pencurian gabah, NH als K bin W (36) warga Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul-DIY, residivis pencurian sepeda motor, dan HSH als J bin SR (38) warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, yang merupakan residivis kasus narkoba,” ujar AKBP Argowiyono.

Kejadian bermula ketika pelapor, pada 8 April 2024, mendapatkan order pengangkutan barang berupa coklat dari PT. Interfood dengan tujuan Jakarta ke Gresik, menggunakan tiga angkutan.

Dua kendaraan berjalan sesuai rencana, namun satu kendaraan mengalami hambatan dan tak ada kabar dari sopirnya. Setelah melakukan pencarian, pelapor mendapati bahwa angkutan tersebut diturunkan di wilayah Kabupaten Ngawi tanpa seizinnya.

Baca Juga: Pembunuhan Mahasiswi Asal Ngawi Di Malang Terungkap Setelah 1,5 Tahun

Modus operandi para pelaku adalah dengan mendapatkan informasi mengenai kiriman coklat roka melalui telepon, kemudian berkomunikasi dan mencari tempat parkir untuk menurunkan barang dari truk.

Setelah menemukan titik berhenti truk, mereka memindahkan barang menggunakan kendaraan L300 dan truk lain, lalu menyimpannya di rumah sambil menunggu pembeli.

“Para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan barang agar bisa dijual kembali dan mendapatkan uang untuk bersenang-senang dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolres Ngawi.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu lembar fotokopi faktur barang dan jumlah harga, satu lembar fotokopi surat jalan, empat lembar foto penurunan barang coklat roka dari truk fuso ke mobil pick up Mitsubishi L300, 167 karton coklat roka, buku tabungan bank BRI, dan kartu ATM atas nama salah satu pelaku, S bin S.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana jo pasal 372 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Ngawi berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah