Slamet bin Darso, yang beralamat di Dusun Belik Watu, Desa Sumberbening, mengaku memasang kawat beraliran listrik dari kabel PLN mengitari sawah miliknya sebagai jebakan tikus. Aliran listrik ini dipasang mulai pukul 17.00 WIB hingga 06.00 WIB pagi harinya.
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Ngawi meliputi satu kabel sepanjang 10 meter, delapan batang kayu/patok kayu yang terhubung kawat, satu lampu senter, satu sarung, satu celana pendek, satu kaos lengan pendek, satu pasang sandal japit warna biru, satu celana dalam warna biru, satu aki 12 Volt merk Yuasa, satu cas aki warna kuning, dan satu power inverter 1.000 W.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Slamet dikenakan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
“Kami imbau kepada masyarakat, terutama pemilik sawah, agar jangan pernah menggunakan jebakan tikus beraliran listrik karena dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan dan ada ancaman hukumannya. Demi keselamatan bersama, gunakan cara yang aman, misalnya dengan pengasapan, sebar burung hantu, dan gropyokan tikus,” tutup Kapolres Ngawi.
Insiden ini menambah daftar panjang korban jebakan tikus beraliran listrik di Indonesia. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan menggunakan metode yang lebih aman dalam menangani hama di sawah.***