Siswa Penerima PIP Wajib Tahu! Kapan Batas Waktu Aktivasi Rekening, Simak Informasinya Berikut Ini

- 31 Maret 2024, 09:10 WIB
PIP SD, SMP, SMA 2024 kapan cair tanggal berapa? masukkan 2 data ini update penerima BLT Rp 1,8 juta di HP via link pip.kemdikbud.go.id.
PIP SD, SMP, SMA 2024 kapan cair tanggal berapa? masukkan 2 data ini update penerima BLT Rp 1,8 juta di HP via link pip.kemdikbud.go.id. /puslapdik.kemdikbud.go.id

JURNAL NGAWI - Pada tanggal 28 Maret 2024, Pusat Layanan Pembinaan Pendidikan telah mengumumkan pemberitahuan penting bagi para siswa penerima PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2024.

Pemberitahuan tersebut menegaskan mengenai SK nominasi, yang menetapkan nama-nama siswa yang berhak menerima bantuan PIP tahun ini.

Surat edaran tersebut memuat informasi mengenai aktivasi rekening yang wajib dilakukan oleh para penerima PIP. Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: Lakpesdam PBNU Buka Beasiswa Pendampingan S2 dan S3 ke Luar Negeri, Simak Cara Pendaftarannya

  1. Perbedaan SK Nominasi dan SK Pemberian: SK nominasi diberikan kepada siswa yang belum memiliki rekening aktif dan harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu. Sementara SK pemberian diberikan kepada siswa yang sudah memiliki rekening aktif dan siap menerima dana PIP.

  2. Peserta Didik Kelas Akhir: Siswa kelas akhir, seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 dan 13 SMA/SMK, menjadi prioritas dalam penerimaan PIP. Mereka harus segera melakukan aktivasi rekening sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

  3. Proses Aktivasi Rekening: Bank penyalur akan membuatkan rekening atas nama masing-masing peserta didik secara kolektif. Proses ini harus selesai paling lambat tanggal 5 April 2024.

  4. Batas Waktu Aktivasi Rekening: Siswa kelas akhir memiliki batas waktu aktivasi rekening sampai dengan 30 Juni 2024, sedangkan siswa kelas berjalan memiliki batas waktu sampai dengan 31 Desember 2024.

  5. Konsekuensi Tidak Melakukan Aktivasi Rekening: Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sesuai batas waktu yang ditentukan akan dibatalkan sebagai penerima PIP.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x