Cek laman resmi PIP sekarang! Daftar penerima PIP 2024 sudah tersedia

- 31 Maret 2024, 05:53 WIB
Update penerima PIP pada Maret 2024 dengan cek NIK dan NISN di pip.kemdikbud.go.id. INI tanda uang BLT sudah dicairkan.
Update penerima PIP pada Maret 2024 dengan cek NIK dan NISN di pip.kemdikbud.go.id. INI tanda uang BLT sudah dicairkan. /Tangkap layar instagram.com/@sobatpip

JURNAL NGAWI - Pada tanggal 28 Maret 2024, Pusat Layanan Pembinaan Pendidikan mengumumkan daftar siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 melalui Surat Keputusan (SK) nominasi.

Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya mendukung akses pendidikan bagi siswa-siswa berpotensi namun memerlukan bantuan finansial.

SK nominasi tersebut menetapkan nama-nama siswa yang berhak menerima bantuan PIP pada tahun 2024. Namun, langkah selanjutnya bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP memiliki konsekuensi yang harus segera dijalankan.

Aktivasi rekening menjadi tahapan krusial yang harus dipahami oleh siswa penerima PIP. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. Perbedaan antara SK Nominasi dan SK Pemberian: SK nominasi diberikan kepada siswa yang belum memiliki rekening aktif dan perlu melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu. Sementara SK pemberian diberikan kepada siswa yang sudah memiliki rekening aktif dan siap menerima dana PIP.

  2. Prioritas bagi Peserta Didik Kelas Akhir: Siswa kelas akhir, seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12, dan 13 SMA/SMK, menjadi prioritas dalam penerimaan PIP. Mereka diharapkan segera melakukan aktivasi rekening sesuai jadwal yang ditetapkan.

  3. Proses Aktivasi Rekening: Bank penyalur akan membuatkan rekening atas nama masing-masing peserta didik secara kolektif. Proses ini harus diselesaikan paling lambat tanggal 5 April 2024.

  4. Batas Waktu Aktivasi Rekening: Siswa kelas akhir memiliki batas waktu aktivasi rekening sampai dengan 30 Juni 2024, sementara siswa kelas berjalan memiliki batas waktu sampai dengan 31 Desember 2024.

  5. Konsekuensi Tidak Melakukan Aktivasi Rekening: Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sesuai batas waktu yang ditentukan akan dibatalkan sebagai penerima PIP.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x