JURNAL NGAWI - Dalam mengikuti perkembangan zaman yang semakin digital, proses administrasi seperti pembayaran pajak dan biaya resmi pun mengalami transformasi.
Salah satu inovasi terbaru yang tengah menjadi sorotan adalah penggunaan E-Meterai, sebuah label meterai elektronik yang diperlukan sebagai tanda pembayaran pajak atau biaya resmi pada dokumen-dokumen penting.
E-Meterai ini juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2024.
Dokumen yang akan digunakan dalam pendaftaran CPNS harus dilengkapi dengan E-Meterai untuk menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah dikenai pajak atau biaya resmi yang disetujui.
Namun, bagaimana sebenarnya cara mendapatkan E-Meterai ini? Berikut adalah langkah-langkahnya:
Baca Juga: Cara Buka 2 Akun WhatsApp di Satu HP Android
Langkah-langkah Mendapatkan E-Meterai:
-
Akses Portal SSCASN: Buka laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
-
Login: Gunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
-
Isi Biodata: Lengkapi biodata dan informasi jabatan yang dipilih hingga tahap pengunggahan dokumen.
-
Cek Akun E-Meterai: Klik “cek akun E-meterai” untuk memastikan status akun.
-
Registrasi E-Meterai: Pilih registrasi E-Meterai dan masukkan e-mail serta password yang diinginkan.
-
Aktivasi Akun: Aktivasi akun melalui e-mail yang didaftarkan.
-
Pembelian E-Meterai: Login kembali menggunakan akun e-Meterai yang baru dibuat, pilih menu pembelian, dan input jumlah kuota e-Meterai yang diinginkan.
-
Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang tersedia dan lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.
-
Konfirmasi Pembelian: Setelah pembayaran berhasil, login kembali ke akun e-Meterai di website SSCASN dan klik “baiklah”.
Pembubuhan E-Meterai Pada Dokumen:
Setelah proses pembelian selesai, langkah berikutnya adalah melakukan pembubuhan e-Meterai pada dokumen yang diperlukan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Akses Portal POS Meterai Elektronik: Login pada portal POS Meterai Elektronik dan pilih opsi “Pembubuhan”.
-
Isi Data: Masukkan data yang diperlukan dan unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.
-
Atur Posisi E-Meterai: Tentukan posisi e-Meterai pada dokumen dan klik “Bubuhkan e-Meterai”.
-
Buat PIN: Jika ini pertama kali Anda melakukan pembubuhan, buatlah PIN dengan 6 digit angka sebagai proses autentikasi.
-
Autentikasi: Masukkan PIN yang telah dibuat dan lanjutkan proses pembubuhan.
-
Review Hasil: Setelah berhasil, hasil review pembubuhan akan muncul dan dapat diunduh untuk diverifikasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan proses pendaftaran CPNS dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. E-Meterai menjadi salah satu inovasi yang mempermudah proses administrasi dalam era digital ini, memastikan keamanan dan keabsahan dokumen yang digunakan.***