Berikut Alamat Website Penyedia Perangkat TV Digital yang Sudah Tersertifikasi Kementerian Kominfo

- 19 Januari 2022, 22:02 WIB
Gambar Logo Modi TV Digital
Gambar Logo Modi TV Digital /Jurnal Ngawi/Gambar Kominfo

JURNAL NGAWI - Tepat pada 30 April 2022, siaran TV analog di 166 kabupaten/kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan. Masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV digital.

Namun, bila pesawat televisi masih tabung atau analog dan tidak berencana mengganti televisi, cukup menambahkan sebuah alat Set Top Box (STB). Antena rumah yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran analog juga tidak perlu diganti.

Baca Juga: Dari Aceh-Papua 30 April 2022 Tet! Resmi Pemerintah Matikan Siaran TV Analog, Cara Bermigrasi ke TV Digital

Pastikan Bersertifikasi Kominfo
Satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan, dan keoptimalan fungsi piranti.

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Untuk data termutakhir (yang diperbarui pada 29 Juni 2021), klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya logo “Siap Digital” atau Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.

Baca Juga: Deretan Smartphone Terbaru dan Terpopuler di Bulan Januari 2022, Dengan Spefifikasi yang Menarik

Setiap perangkat Set Top Box (STB) dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi. Selain itu, ada pula kewajiban sebuah perangkat memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate beberapa waktu lalu.

“Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVBT2),” kata Menteri Johnny.

Baca Juga: Lima Ponsel NOKIA Baru Akan Tersedia Dalam Beberapa Bulan Mendatang

Sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis, dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x