Soal Jual Beli Foto Koruptor Alias Maling Duit Negara di NFT, Berikut Jawaban KPK

- 19 Januari 2022, 17:38 WIB
Gambar tangkapan layar pada akun yang menayangkan foto koruptor diperjualbelikan di NFT
Gambar tangkapan layar pada akun yang menayangkan foto koruptor diperjualbelikan di NFT /Jurnal Ngawi/Gambar Lambe Turah

JURNAL NGAWI - Sejumlah foto terpidana maupun mantan narapidana kasus korupsi (maling uang negara) beredar di akun market place Non-Fungiable Token (NFT) OpenSea. Foto-foto koruptor (maling uang negara) serta mantan narapidana kasus korupsi yang tersebar di OpenSea itu dijual dengan harga yang bervariatif.

Foto-foto koruptor (maling duit negara) tersebut dijual di OpenSea oleh akun yang mengatasnamakan 'Komisi Pemberantasan Korupsi'. Jualan foto koruptor (maling duit negara) itu kemudian diviralkan di Instagram oleh @lambe_turah dan menjadi sorotan netizen.

Baca Juga: Kini KPK Ganti Obrak Kabupaten Langkat Sumatera Utara, KPK Tangkap Terduga Maling dan Amankan Sejumlah Uang

Informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah foto koruptor (maling duit negara) dan mantan narapidana kasus korupsi yang dijual di OpenSea di antaranya yakni, Muhammad Nazaruddin; Setya Novanto; Djoko Susilo; Akil Mochtar; Miranda S Goeltom; hingga Amran Batalipu.

Setelah foto-foto para koruptor (maling duit negara) beredar ramai di medsos serta menjadi bahan omongan sejumlah netizen. Pihak komisi pemberantasan korupsi (KPK) angkat bicara.

Baca Juga: Profil Bupati Panajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang Terjaring OTT KPK

Melalui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, adanya informasi jua beli foto koruptor (maling uang negara) di NFT tersebut menurutnya KPK tidak pernah membuat akun jual beli dan menjual foto-foto koruptor (maling duit negara) di media apapun.

Plt Jubir KPK tersebut juga mewanti-wanti kepada publik, agar para pihak tidak menyalahgunakan lambang, logo, serta nama KPK.

"KPK tidak pernah membuat akun di market place tersebut dan meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tutur Ali melalui pesan singkatnya, Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Jejak Kasus Kebakaran Hutan Disinggung Ubedillah Badrun, Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah