JURNAL NGAWI - Dalam mengikuti perkembangan zaman yang semakin digital, proses administrasi seperti pembayaran pajak dan biaya resmi pun mengalami transformasi.
Salah satu inovasi terbaru yang tengah menjadi sorotan adalah penggunaan E-Meterai, sebuah label meterai elektronik yang diperlukan sebagai tanda pembayaran pajak atau biaya resmi pada dokumen-dokumen penting.
E-Meterai ini juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2024.
Dokumen yang akan digunakan dalam pendaftaran CPNS harus dilengkapi dengan E-Meterai untuk menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah dikenai pajak atau biaya resmi yang disetujui.
Namun, bagaimana sebenarnya cara mendapatkan E-Meterai ini? Berikut adalah langkah-langkahnya:
Baca Juga: Cara Buka 2 Akun WhatsApp di Satu HP Android
Langkah-langkah Mendapatkan E-Meterai:
-
Akses Portal SSCASN: Buka laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
-
Login: Gunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
-
Isi Biodata: Lengkapi biodata dan informasi jabatan yang dipilih hingga tahap pengunggahan dokumen.