Cara Mendapatkan E-Materai Untuk Kelengkapan Dokumen CPNS 2024, Simak Caranya Berikut ini

- 17 April 2024, 08:35 WIB
Cara Menggunakan Materai Online atau E-Materai
Cara Menggunakan Materai Online atau E-Materai /Tangkapan layar tampilan halaman awal/

JURNAL NGAWI - Dalam mengikuti perkembangan zaman yang semakin digital, proses administrasi seperti pembayaran pajak dan biaya resmi pun mengalami transformasi.

Salah satu inovasi terbaru yang tengah menjadi sorotan adalah penggunaan E-Meterai, sebuah label meterai elektronik yang diperlukan sebagai tanda pembayaran pajak atau biaya resmi pada dokumen-dokumen penting.

E-Meterai ini juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2024.

Dokumen yang akan digunakan dalam pendaftaran CPNS harus dilengkapi dengan E-Meterai untuk menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah dikenai pajak atau biaya resmi yang disetujui.

Namun, bagaimana sebenarnya cara mendapatkan E-Meterai ini? Berikut adalah langkah-langkahnya:

Baca Juga: Cara Buka 2 Akun WhatsApp di Satu HP Android

Langkah-langkah Mendapatkan E-Meterai:

  1. Akses Portal SSCASN: Buka laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

  2. Login: Gunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

  3. Isi Biodata: Lengkapi biodata dan informasi jabatan yang dipilih hingga tahap pengunggahan dokumen.

  4. Cek Akun E-Meterai: Klik “cek akun E-meterai” untuk memastikan status akun.

  5. Registrasi E-Meterai: Pilih registrasi E-Meterai dan masukkan e-mail serta password yang diinginkan.

  6. Aktivasi Akun: Aktivasi akun melalui e-mail yang didaftarkan.

  7. Pembelian E-Meterai: Login kembali menggunakan akun e-Meterai yang baru dibuat, pilih menu pembelian, dan input jumlah kuota e-Meterai yang diinginkan.

  8. Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang tersedia dan lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.

  9. Konfirmasi Pembelian: Setelah pembayaran berhasil, login kembali ke akun e-Meterai di website SSCASN dan klik “baiklah”.

Pembubuhan E-Meterai Pada Dokumen:

Setelah proses pembelian selesai, langkah berikutnya adalah melakukan pembubuhan e-Meterai pada dokumen yang diperlukan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses Portal POS Meterai Elektronik: Login pada portal POS Meterai Elektronik dan pilih opsi “Pembubuhan”.

  2. Isi Data: Masukkan data yang diperlukan dan unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.

  3. Atur Posisi E-Meterai: Tentukan posisi e-Meterai pada dokumen dan klik “Bubuhkan e-Meterai”.

  4. Buat PIN: Jika ini pertama kali Anda melakukan pembubuhan, buatlah PIN dengan 6 digit angka sebagai proses autentikasi.

  5. Autentikasi: Masukkan PIN yang telah dibuat dan lanjutkan proses pembubuhan.

  6. Review Hasil: Setelah berhasil, hasil review pembubuhan akan muncul dan dapat diunduh untuk diverifikasi.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan proses pendaftaran CPNS dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. E-Meterai menjadi salah satu inovasi yang mempermudah proses administrasi dalam era digital ini, memastikan keamanan dan keabsahan dokumen yang digunakan.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah