Selain Indonesia, Ternyata Negara-Negara Ini Juga Terapkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

- 18 Maret 2024, 03:13 WIB
Ilustrasi - Pengeras Suara Masjid
Ilustrasi - Pengeras Suara Masjid /Pixabay/Victoria

JURNAL NGAWI - Setelah penerbitan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di Indonesia pada 18 Februari 2022, masyarakat di beberapa negara juga melihat penyesuaian aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid.

Masyarakat Indonesia sempat heboh dengan terbitnya aturan tersebut, berspekulasi bahwa itu bisa menjadi larangan bagi umat Islam untuk memperdengarkan suara adzan dan kegiatan lainnya terutama pada bulan Ramadan. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) melalui konferensi pers menegaskan bahwa itu adalah salah informasi.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag menerbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” ujar Hanna Hasbie, juru bicara Kemenag.

Baca Juga: Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid: Kemenag Menegaskan Tidak Ada Larangan

Di sisi lain, beberapa negara juga telah menerapkan aturan serupa terkait penggunaan pengeras suara di masjid:

Arab Saudi: Negara tersebut telah mengeluarkan edaran yang menetapkan agar volume adzan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara.

Mesir: Sejak tahun 2018, Mesir juga telah memberlakukan regulasi terkait penggunaan pengeras suara di masjid karena volume yang dinilai terlalu keras.

Selangor, Malaysia: Di sini, adzan dan bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara luar, sementara ceramah dan kegiatan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan mushala.

Uni Emirat Arab (UEA): Imbauan diterbitkan untuk memastikan volume pengeras suara adzan masjid tidak melebihi 85 desibel, lebih rendah dari yang ditetapkan di Indonesia (100 desibel).

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x