Turki: Negara ini mengizinkan penggunaan pengeras suara saat adzan dan khutbah Shalat Jumat, dengan volume yang tidak terlalu keras.
Suriah: Terdapat aturan bahwa pengeras suara luar hanya boleh digunakan untuk adzan, sementara khutbah Jumat atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara Indonesia mencoba mengatur penggunaan pengeras suara di masjid melalui edaran yang dikeluarkan, negara-negara lain juga menghadapi tantangan serupa dengan berbagai regulasi untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan keagamaan dan kepentingan publik lainnya.***