Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid: Kemenag Menegaskan Tidak Ada Larangan

- 18 Maret 2024, 03:07 WIB
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie. /Foto: Kemenag.go.id

JURNAL NGAWI - Setelah munculnya Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan spekulasi yang berkembang terkait larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, terutama dalam kegiatan keagamaan, seperti bulan Ramadhan.

Menanggapi berbagai spekulasi yang beredar, Kementerian Agama (Kemenag) melalui juru bicaranya, Hanna Hasbie, secara tegas membantah bahwa aturan tersebut merupakan larangan bagi umat Islam untuk mengeraskan suara dalam kegiatan keagamaan.

Dalam sebuah konferensi pers, Hanna Hasbie menyatakan, "Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag menerbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar."

Baca Juga: Selain Indonesia, Ternyata Negara-Negara Ini Juga Terapkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Selain Indonesia, beberapa negara juga telah menerapkan aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan tempat ibadah lainnya. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Arab Saudi: Negara ini menerbitkan edaran yang mengatur agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara.

2. Mesir: Sejak tahun 2018, Mesir juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.

3. Selangor, Malaysia: Di sini, penggunaan pengeras suara untuk azan dan bacaan Al-Qur’an dilakukan secara luar ruangan. Namun, ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan mushala.

4. Uni Emirat Arab (UEA): Imbauan dikeluarkan untuk membatasi volume pengeras suara azan masjid hingga tidak melebihi 85 desibel, lebih rendah dari yang berlaku di Indonesia (100 desibel).

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x