JURNAL NGAWI - Pertanyaan seputar masa kontrak kerja mitra statistik BPS seringkali menjadi sorotan para calon mitra yang berminat bergabung dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kehadiran mitra statistik BPS sebagai tenaga kontrak memang menarik minat banyak orang, namun, seberapa lama kontraknya dan berapa gajinya menjadi pertanyaan utama yang perlu dijawab.
Ketika membahas mengenai durasi kontrak, terungkap bahwa masa kerja mitra statistik BPS akan ditentukan berdasarkan kebutuhan proyek survei atau sensus yang sedang dilaksanakan.
Namun, informasi spesifik untuk tahun 2024 belum diungkapkan secara rinci. Bagi calon mitra statistik, mengetahui hal ini merupakan langkah awal untuk memahami komitmen yang harus dijalani.
Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Informasi Penting dan Jadwal Lengkapnya
Baca Juga: DCT DPRD Ngawi Pemilu 2024, PKS Kirim 4 Calon Anggota Legislatif ini Daftar Lengkapnya
Meski berstatus sebagai tenaga kontrak, mitra statistik BPS menawarkan gaji atau upah yang cukup lumayan, tergantung pada wilayah tugas.
Tugas utama mitra statistik BPS adalah melibatkan diri dalam kegiatan survei dan sensus yang dilakukan oleh BPS. Ini mencakup berbagai aktivitas yang mendukung pengumpulan data statistik yang akurat.
Namun, seberapa besar gaji yang bisa diharapkan ketika menjadi mitra statistik BPS?
Meskipun informasi mengenai detail nominal gaji belum diumumkan secara resmi, data dari sensus pertanian 2023 menunjukkan bahwa gaji seorang mitra statistik BPS dapat berkisar antara 2 hingga 4 juta rupiah per bulan.