Jelang Lebaran, Kemenag Mulai Cairkan Rp66 M Insentif Guru PAI Non ASN yang Tidak Dapat THR

- 5 April 2024, 17:20 WIB
Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
Menag, Yaqut Cholil Qoumas. /Foto: Kemenag.go.id

JURNAL NGAWI - Dalam rangka memberikan dukungan kepada guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pencairan insentif senilai total Rp66 miliar.

Kabar baik ini datang dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang telah memastikan bahwa 22.000 guru PAI non ASN telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga) dan memenuhi kriteria serta persyaratan yang ditetapkan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Men, menyatakan bahwa penyaluran insentif ini merupakan langkah alternatif dalam rangka penyetaraan kesejahteraan bagi guru-guru PAI yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

"Insentif guru ini merupakan bentuk layanan afirmatif kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum bersertifikasi dan tidak menerima THR," ujar Gus Men di Jakarta.

Menurut Gus Men, para guru PAI di sekolah umum memiliki peran yang besar dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik dan masyarakat.

"Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," tambahnya.

Penyaluran insentif bagi guru PAI non ASN akan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada bulan Januari hingga Juni 2024 dan Juli hingga Desember 2024. Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad menjelaskan bahwa pada tahap pertama, setiap guru akan menerima Rp1,5 juta setelah dipotong pajak. Namun, upaya akan dilakukan agar seluruhnya tersalurkan sebelum Lebaran.

"Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 mengatur besaran insentif sebesar Rp250.000 per bulan, yang disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara," jelas Prof Abu.

Kriteria yang harus dipenuhi oleh guru PAI non ASN untuk menjadi penerima insentif antara lain aktif mengajar di tingkat pendidikan tertentu, bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum memasuki usia pensiun. Penyaluran insentif akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru yang memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x