JURNAL NGAWI - Perkara utang seringkali menjadi polemik yang bisa berlarut-larut jika tidak menemukan penyelesaian.
Salah satu contoh kasus yang cukup rumit adalah ketika orang tua memiliki utang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) namun meninggal dunia sebelum lunas.
Bagaimana kelanjutan cicilan tersebut? Apakah ahli waris wajib melanjutkan cicilan atau melunasinya?
Baca Juga: Raih Hunian Impian dengan Promo Suku Bunga Menarik KPR BCA di Awal Tahun 2024, Simak Ulasannya
Tanggung Jawab Ahli Waris atas Utang
Segala utang yang dimiliki seseorang dan belum lunas akan menjadi tanggung jawab ahli waris. Namun, jika ahli waris merasa keberatan dan ingin menolaknya, mereka memiliki hak untuk menolak warisan tersebut secara tegas di pengadilan.
Berdasarkan Pasal 1045 KUH Perdata, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Penolakan warisan diatur lebih lanjut dalam Pasal 1057 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa orang yang menolak warisan harus melakukan penolakan secara tegas dengan memberikan pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.
Konsekuensi Penolakan Warisan
Namun, penolakan warisan ini memiliki konsekuensi. Harta berupa hunian tersebut tidak akan bisa dimanfaatkan, dan besar kemungkinan ahli waris akan menghadapi kesulitan mencukupi kebutuhan pokok atas hunian di masa depan. Ini tentu menjadi dilema bagi ahli waris yang mungkin memerlukan tempat tinggal.