Utang KPR Orang Tua Belum Lunas? Ini Solusi bagi Ahli Waris

- 25 Mei 2024, 20:53 WIB
Ilustrasi KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah.
Ilustrasi KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah. /Dok. Freepik/

JURNAL NGAWI - Perkara utang seringkali menjadi polemik yang bisa berlarut-larut jika tidak menemukan penyelesaian.

Salah satu contoh kasus yang cukup rumit adalah ketika orang tua memiliki utang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) namun meninggal dunia sebelum lunas.

Bagaimana kelanjutan cicilan tersebut? Apakah ahli waris wajib melanjutkan cicilan atau melunasinya?

Baca Juga: Raih Hunian Impian dengan Promo Suku Bunga Menarik KPR BCA di Awal Tahun 2024, Simak Ulasannya

Tanggung Jawab Ahli Waris atas Utang

Segala utang yang dimiliki seseorang dan belum lunas akan menjadi tanggung jawab ahli waris. Namun, jika ahli waris merasa keberatan dan ingin menolaknya, mereka memiliki hak untuk menolak warisan tersebut secara tegas di pengadilan.

Berdasarkan Pasal 1045 KUH Perdata, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

Penolakan warisan diatur lebih lanjut dalam Pasal 1057 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa orang yang menolak warisan harus melakukan penolakan secara tegas dengan memberikan pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.

Konsekuensi Penolakan Warisan

Namun, penolakan warisan ini memiliki konsekuensi. Harta berupa hunian tersebut tidak akan bisa dimanfaatkan, dan besar kemungkinan ahli waris akan menghadapi kesulitan mencukupi kebutuhan pokok atas hunian di masa depan. Ini tentu menjadi dilema bagi ahli waris yang mungkin memerlukan tempat tinggal.

Baca Juga: Wujudkan Hunian Idaman dengan KPR BCA, Dapatkan bunga spesial 2,67% & diskon asuransi jiwa 10%, Simak Ulasan

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah