Kronologi Pengungkapan Penyelundupan Sabu di Lapas Tulungagung Jawa Timur Oleh Petugas

- 23 Januari 2022, 12:29 WIB
Gambar ilustrasi narkotika sabu
Gambar ilustrasi narkotika sabu /Jurnal Ngawi/Gambar Istock

JURNAL NGAWI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur menyatakan jajarannya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 31 paket narkoba jenis sabu-sabu, dan 40 butir psikotropika jenis dobel L ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 22 Januari 2022.

"Petugas Lapas Tulungagung menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang melalui layanan penitipan barang," ujar Wisnu Nugroho Dewanto.

Baca Juga: Polres Nganjuk Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Selain 31 paket sabu dan 40 butir pil dobel L, Wisnu mengungkapkan jajarannya mendapati delapan pipet dan dua kartu operator seluler.

"Barang-barang tersebut coba diselundupkan melalui bungkus sabun cair," papar Wisnu.

Kronologi Pengungkapan;
Kronologi pengungkapan upaya penyelundupan ini terjadi pada Kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul 10.35 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Baca Juga: Miris, Guru Tari Jaranan di Malang Tega Setubuhi Tujuh Anak-Anak Murid Sendiri

Saat itu, seorang pengunjung berinisial DDP mendaftarkan diri Ke Loket Satu Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung.

Tujuannya untuk menitipkan barang bawaan kunjungan yang ditujukan kepada warga binaan berinisial BS.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x