Info Terbaru; Tidak Ada Penangguhan Penahanan Terhadap Penendang Sesajen Semeru

- 17 Januari 2022, 19:14 WIB
Gambar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko
Gambar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko /Jurnal Ngawi/Gambar Humas Polda Jatim

JURNAL NGAWI - Pelaku penendang sesajen berinisil HF yang ditahan di Mapolda Jatim sudah dilakukan pemberkasan, setelah beberapa 9 saksi masyarakat sudah dimintai keterangan termasuk saksi ahli oleh penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasus itu terus dikembangkan, apalagi siapa yang mengambil gambar di lokasi kejadian juga dilidik oleh tim gabungan lumajang dan Ditreskrimum Polda Jatim.

Saat mengambil gambar, tersangka minta tolong kepada orang (relawan) yang tak dikenal saat berada di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kapok, Penendang Sesajen Gunung Semeru Minta Maaf Usai Diamankan Polda Jatim

"Sekali lagi kasus itu sedang dilakukan pemberkasan dan tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka," tandasnya.

Sedangkan si pengunggah dan pengambil video, apakah bisa dijadikan tersangka? Ya bisa saja jadi tersangka. Namun masih dalam proses penyelidikan.

“Kami masih fokus pada tersangka HF,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Senin 17 Januari 2022.

Di sisi lain, masih dilakukan penyelidikan dan kroscek terhadap yang bersangkutan dengan tersangka HF.

Baca Juga: Polda Jawa Timur Gunakan Cara Persuasif Terhadap Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang

Apakah si perekam kenal saudara HF? Dari informasi sementara, tidak kenal. Karena HF mengambil gambar itu, mengakunya hanya minta tolong kepada salah satu relawan yang tidak dia kenal untuk melakukan pengambilan gambar

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Humas Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x